Kamis, 23 Mei 2019

Alamat


Kantor

 
 
KOPERASI LiMa GARUDA telah berkomitmen untuk terus membatu para pengusaha mikro dan kecil, Karena itu KOPERASI LiMa GARUDA semakin mendekatkan diri dengan masyarakat. Sebagai wujud komitmen kami kini KOPERASI LiMa GARUDA telah memiliki beberapa kantor cabang dibeberapa kota, diantaranya:
Map data ©2019 Google
Map
Satellite
KANTOR CABANG JAKARTA BARAT
Ruko Bisnis Park, Blok D2 No. 11, Jakarta Barat
T.(021) 589 08250 | F.(021) 589 08211

Keangotaan

Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
  • Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
  • Menerima landasan dan asas koperasi.
  • Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
  • Membuka rekening Simpanan Harian Koperasi dengan setoran awal minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bersedia membayar Simpanan Wajib sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah)
  • Bersedia membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bersedia mengganti biaya buku Simpanan Harian Koperasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Sifat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
  • Terbuka dan sukarela.
  • Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
  • Tidak dapat dipindahtangankan.
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
  • Meninggal dunia.
  • Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
  • Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini:
  • Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

profil


Falsafah Pendiri

Sukses Lahir Dari Semangat, Niat Baik, Kejujuran dan Keuletan dengan Diiringi Doa.
 
SEMANGAT
Berani dan Yakin
 
NIAT BAIK
Tulus hati, Pikiran dan Tindakan Positif
 
KEJUJURAN
Terbuka dan Integritas
 
KEULETAN
Fokus, Komitmen, Kerja Keras dan Pintar
 
DOA
Mohon dan Terima Kasih

Sejarah

KOPERASI LiMa GARUDA didirikan pada tanggal 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang berkedudukan di kota Bekasi, Jawa Barat.
KOPERASI LiMa GARUDA didirikan oleh 28 anggotanya dengan modal awal senilai Rp 980 juta (sembilan ratus delapan puluh juta), mengembangkan nilai-nilai team work, integritas dan profesionalisme. KOPERASI LiMa GARUDA didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Kekuatan KOPERASI LiMa GARUDA terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis KOPERASI LiMa GARUDA, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetisi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, memiliki akses keuangan dan hubungan yang baik dengan berbagai perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Jumlah aset KOPERASI LiMa GARUDA per Desember 2018 mencapai Rp. 530 miliar dengan jumlah anggota 1145 orang. Jumlah kantor Koperasi LiMa Garuda juga berkembang menjadi total 12 kantor, yakni di Mutiara (Bekasi), Tangerang, Kebon Jeruk, Pati, Pantai Indah Kapuk, Kudus, Semarang, Karawang, Sukoharjo, Depok, Bogor, dan Jogja. Selengkapnya alamat kantor-kantor KOPERASI LiMa GARUDA dapat klik di sini.

Visi & Misi

Visi KOPERASI LiMa GARUDA, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Para Pendiri adalah sebagai berikut, "Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standard bank yang inovatif dan terpercaya".
Misi:
  1. Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
  2. Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

Jajaran Pengurus


Simpanan angsuran tetap

Spesifikasi

  • Simpanan dengan jangka waktu tertentu dan nominal angsuran tertentu.
  • Suku bunga menarik di atas suku bunga Si Hari.
  • Auto debet dari rekening Si Hari.
  • Nominal setoran setiap bulan Rp 100.000 dan berlaku kelipatannya.
  • Jangka waktu simpanan: 12, 24, 36, 48, 60 bulan.
 

Keuntungan

  • Bebas menentukan setoran bulanan dan jangka waktu.
  • Bebas biaya administrasi bulanan pada rekenening Si Mantap.
  • Mendapatkan buku tabungan Si Mantap.

Simpanan harian

Fitur

  • Setoran awal mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Setoran selanjutnya mulai dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Keuntungan

  • Mendapatkan Buku Tabungan
  • Bunga Simpanan Harian adalah 6% (enam persen)

Simpanan berjangka

Fitur

  • Nominal simpanan berjangka mulai dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Bunga simpanan berjangka hingga 10% (sepuluh persen) untuk Anggota dan 15% (lima belas persen) untuk Badan Usaha.
 
Keuntungan
 
  • Pajak bunga simpanan berjangka 10% atau 15%**.
  • Aplikasi dapat diantar jemput oleh petugas koperasi (sistem jemput bola)
  • Penempatan Simpanan Berjangka dapat menggunakan sistem transfer dari bank umum.
**) Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
 
 
    Nominal                                            
 1 bulan    
 3 bulan    
 6 bulan     
 12 bulan  
  Rp10,000,000 - Rp49,999,999
  5,00%  5,50%  6,50%   7,50%
  Rp50,000,000 - Rp99,999,999
  5,50%  6,00%  7,00%   8.00%
  Rp100,000,000 - Rp249,999,999
  6,00%  6,50%  7,50%    8,50%
  Rp250,000,000 - Rp499,999,999
  6,50%  7,00%  8,20%   9,00%
  Rp500,000,000 - Rp999,999,999
  7,00%  7,50%  9,00%   9.50%
  Rp1,000,000,000 - Rp1,999,999,999
  7,50%  8,00%  9,70%   10,00%
  Rp2,000,000,000 - Rp4,999,999,999
  8,00%  8,50%  10,20%   10,50%
  Rp5,000,000,000 - Rp10,000,000,000
  8,70%  9,00%  10,70%   11,00%

Simulasi Simpanan Berjangka

Nominal Penempatan
Bunga / Tahun
6.00%
Jangka Waktu (bulan)
Bunga *
15,000,000
Hasil
1,015,000,000
*) belum dipotong pajak

Kredit kesejahteraan karyawan

Fitur

  • Nominal pinjaman mulai dari Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) hingga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Jangka waktu pinjaman mulai dari 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) tahun.
  • Sistem pembayaran angsuran melalui payroll
  • Bunga kredit murah
 

Keuntungan

  • Tanpa Agunan
  • Pokok hutang dan bunga dibayar setiap bulan
  • Kredit dijamin oleh asuransi.
 

Untuk siapa?

Kebutuhan dana untuk segala kebutuhan bagi karyawan perusahaan dengan cepat dan mudah.
 

Syarat

  • Sudah ada kerjasama perusahaan dengan karyawan tempat bekerja.
  • Anggota merupakan karyawan tetap (minimal 2 tahun) dari perusahaan yang sudah bekerja sama.
  • Anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 tahun saat kredit berakhir.
  • Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan koperasi.

Simulasi Kredit Kesejahteraan Karyawan

Nominal Pinjaman
Jangka Waktu (bulan)
Bunga (per bulan)
1.417%
Bunga
42,510,000
 
Simulasi Pembayaran
BulanPembayaran BungaPembayaran PokokTotal Bayar
13,542,50020,833,33324,375,833
23,542,50020,833,33324,375,833
33,542,50020,833,33324,375,833
43,542,50020,833,33324,375,833
53,542,50020,833,33324,375,833
63,542,50020,833,33324,375,833
73,542,50020,833,33324,375,833
83,542,50020,833,33324,375,833
93,542,50020,833,33324,375,833
103,542,50020,833,33324,375,833
113,542,50020,833,33324,375,833
123,542,50020,833,33324,375,833
Total Pembayaran Bunga dan Pokok42,510,000250,000,000292,510,000

Kredit seba guna

Fitur

  • Diperuntukkan untuk individu perorangan berprofesi sebagai wirausaha atau karyawan.
  • Nominal kredit mulai dari Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
  • Jangka waktu sampai 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang terus menerus dengan syarat tidak melebihi jangka waktu kredit sebelumnya.
  • Jaminan berupa sertipikat (SHM dan SHGB).
 

Keuntungan

  • Pokok pinjaman dikembalikan pada saat jatuh tempo
  • Tidak ada sistem angsuran bulanan
  • Kredit dijamin oleh asuransi.
 

Untuk siapa?

Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang bersifat tenor pendek, seperti:
  • Kontraktor/pemborong
  • Developer
  • Pengusaha tekstil/garmen
  • Karyawan/wati
 

Syarat

  • Anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 tahun saat kredit berakhir

Simulasi Kredit Serba Guna

Nominal Pinjaman
Jangka Waktu (bulan)
Bunga (per bulan)
5%
Bunga
8,250,000
 
Simulasi Pembayaran
BulanPembayaran BungaPembayaran PokokTotal Bayar
08,250,000-8,250,000
1--
2--
3-55,000,00055,000,000
Total Pembayaran Bunga dan Pokok8,250,00055,000,00063,250,000

Kredit mitra usaha

Fitur

  • Diperuntukkan untuk individu perorangan berprofesi sebagai wirausaha.
  • Nominal kredit mulai Rp 55.000.000, - (lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  • Jangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang kembali.
  • Jaminan berupa sertipikat (SHM dan SHGB).
 

Keuntungan

  • Bunga kredit bersaing.
  • Bunga kredit dapat dibayar setiap saat.
  • Dana kredit dapat ditarik dan dikembalikan kapan saja.
  • Pokok kredit dibayar pada saat jatuh tempo.
 

Untuk siapa ?

Fasilitas ini cocok bagi pengusaha yang perputaran uang kas tergolong cepat, contohnya :
  • Pedagang kebutuhan pokok
  • Pedagang pakaian
  • Pengusaha rumah makan
  • Pengusaha apotik

Simulasi Kredit Mitra Usaha (KMU)

Nominal Pinjaman
Jangka Waktu (bulan) *
12 bulan
Bunga (per bulan)
 %
 
Simulasi Pembayaran
BulanDana yang Ada pada Baki DebetDana yang DigunakanJumlah HariPembayaran BungaPembayaran PokokTotal Bayar
110,000,0004,500,000-4,500,000
297,000,000120,000-120,000
388,000,000440,000-440,000
480,000,000533,333-533,333
590,000,000450,000-450,000
650,000,0001,666,667-1,666,667
780,000,000666,667-666,667
825,000,0002,125,000-2,125,000
980,000,000400,000-400,000
1074,000,000563,333-563,333
1160,000,0000-0
1280,000,000400,00020,000,00020,400,000
Total Pembayaran Bunga dan Pokok11,865,00020,000,00031,865,000
*) Asumsi Jumlah Hari dalam satu bulan adalah 30 hari